Kota Bengkulu (ANTARA) - Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu Samsu Bahari terkait kasus korupsi.
Pemeriksaan terhadap Samsu Bahari terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi ratusan lebih pegawai harian lepas (PHL) PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
"Iya, hari ini ada pemeriksaan dari Direktur PDAM serta beberapa lainnya," kata Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti di Kota Bengkulu, Selasa.
Baca juga: Kejati terima SPDP terkait dugaan korupsi PDAM Kota Bengkulu
Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap satuan pengawas internal (SPI) PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu yaitu Dahri dan mantan ajudan Wali Kota Bengkulu.
Direktur PDAM Tirta Hidayah Samsu Bahari melalui kuasa hukum yaitu Ana Tasya Pase, menyebut bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi penerimaan ratusan PHL PDAM Tirta Hidayah.
"Kami akan kooperatif dan akan memberikan semua keterangan, semua informasi yang diperlukan. Dari awal kita sudah memberikan surat pernyataan pengembalian uang, walaupun kalau kata penyidik itu belum masuk dalam berkas untuk dikembalikan atau belum, yang jelas kami sudah mengembalikan uang yang dititipkan oleh anak anak PHL tersebut," ujar dia.
Baca juga: Wali Kota Bengkulu minta PDAM salurkan air bersih kepada warga
Kasus dugaan korupsi tersebut terkait, penerimaan ratusan PHL di lingkungan PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu dilakukan oknum pegawai di PDAM untuk merekrut PHL baru setiap bulan sebanyak lima hingga enam orang dan diduga para PHL tersebut dimintai sejumlah uang agar bisa diterima, namun sayangnya tidak ada perjanjian tertulis.
Kasus tersebut berawal dari adanya temuan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu bahwa PDAM Tirta Hidayah mengarah kebangkrutan sehingga diperlukan rasionalisasi pegawai yang overload atau berlebih sebab saat ini jumlah pegawai di PDAM sebanyak 359 orang, 152 pegawai tetap, 104 PHL dan 104 lainnya honor/kontrak.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Baca juga: Polda periksa empat calo terkait dugaan suap di PDAM Kota Bengkulu
Pada SPDP tersebut Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu yaitu Samsu Bahari ditetapkan sebagai terlapor pada kasus dugaan suap dan gratifikasi atas penerimaan ratusan pegawai harian lepas (PHL) tahun 2023 hingga 2025 di lingkungan PDAM.
"Kita sudah menyiapkan jaksa yang mengawal perkara ini. Sementara bersangkutan masih terlapor dan baru SPDP kita terima," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan.