Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengamankan 711 ekor burung dalam penyidikan kasus pengiriman satwa liar yang dilindungi di Sumatera Selatan dan meningkatkan kasusnya ke tingkat penyidikan.
"Perdagangan satwa liar adalah kejahatan serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem. Kami akan terus mendalami jaringan di balik kasus ini, termasuk pengirim dan penerima," kata Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis.
Hari menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut melalui Balai Gakkum Kehutanan Sumatera telah meningkatkan kasus pengiriman satwa liar dilindungi ke tahap penyidikan sebagai tindak lanjut penangkapan pengiriman satwa liar jenis burung sebanyak 711 ekor burung oleh Balai KSDA Sumatera Selatan.
Proses pengungkapan kasus itu bermula dari operasi peredaran satwa liar dilindungi oleh Balai KSDA Sumatera Selatan bersama Polsek Sukarami Polrestabes Palembang terhadap sebuah kendaraan saat melintas di KM 12 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (30/6) pukul 01.23 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dengan supir ARS dan pendamping MIS, ditemukan kotak-kotak kardus yang berisikan ratusan burung. Selanjutnya tim mengamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Seksi Gakkum Kehutanan Palembang.
Berdasarkan hasil identifikasi jenis oleh Balai KSDA Sumsel, barang bukti sebanyak 711 ekor burung terdiri dari 112 ekor satwa burung masuk dalam kategori dilindungi, termasuk Cica daun Sumatera (Chloropsis media), Cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon), Cica daun besar (Chloropsis sonnerati). Sedangkan 599 ekor merupakan jenis burung yang tidak dilindungi.
Berdasarkan gelar perkara oleh Penyidik Gakkum Kehutanan bersama Polda Sumatera Selatan pada 30 Juni 2025, disimpulkan bahwa berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan persangkaan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Hari menjelaskan dua sopir yang mengangkut satwa saat ini masih berstatus sebagai saksi atas keterlibatan mereka selaku orang suruhan dari pelaku lainnya yang berinisial R.
Penyidik Gakkum saat ini sedang memburu pelaku pengirim di Jambi serta pihak penerima di Provinsi Lampung dengan inisial R, yang diduga kuat sebagai pihak yang menyuruh atau memfasilitasi pengangkutan satwa dilindungi tersebut
"Kendaraan dan seluruh satwa dilindungi telah disita oleh Penyidik Gakkumhut dan dititipkan kembali ke BKSDA Sumsel untuk menjalani perawatan di Pusat Rehabilitasi Satwa Punti Kayu Palembang," katanya.
Sedangkan jenis burung yang tidak termasuk dalam daftar dilindungi telah dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu oleh BKSDA Sumsel bersama Polda Sumsel, setelah melalui pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan.*