Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Provinsi Bengkulu memperkirakan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir selama pelaksanaan Festival Tabot pada 27 Juni hingga 6 Juli 2025 mencapai sebesar Rp57 juta.
"Potensi yang kita hitung selama 10 hari pelaksanaan Festival Tabot sebesar Rp57 juta dari retribusi parkir," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Nurlia Dewi di Bengkulu, Senin.
Untuk itu, Bapenda Kota Bengkulu menerbitkan sebanyak 86 surat perintah tugas (SPT) kepada juru parkir yang berada di sekitar lokasi pelaksanaan Festival Tabot yaitu Sport Center Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Baca juga: Anggota Komisi X DPR RI dukung upaya pelestarian tari tradisi Bengkulu
Ia menyebutkan bahwa juru parkir penerima SPT tersebut harus menggunakan atribut juru parkir seperti menggunakan tanda pengenal, surat perintah tugas, rompi parkir dan lainnya.
Kemudian, para juru parkir juga harus memberikan para pengunjung yang memarkirkan kendaraan karcis yang dikeluarkan secara resmi oleh Bapenda Kota Bengkulu.
Sebab, karcis tersebut berfungsi sebagai tanda legalitas penarikan retribusi parkir sesuai peraturan daerah dan setiap juru parkir tersebut akan diberikan satu paket yang berisi 100 lembar dengan totalnya akan disesuaikan dengan potensi pendapatan masing-masing kantong parkir.
"Sesuai aturan di awal juru parkir harus memberikan karcis dulu ke pengendara sebagai bukti transaksi pajak daerah yang dikeluarkan oleh masyarakat," ujar dia.
Oleh karena itu, Nurlia menegaskan dan melarang pengunjung Festival Tabut di kawasan Sport Center Pantai Panjang untuk membayar retribusi parkir jika juru parkir tidak menyerahkan atau memberikan karcis sebagai bukti pembayaran.
Baca juga: Pengunjung Festival Tabot dilarang bayar parkir jika tak terima karcis
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Kota Bengkulu. Dijelaskan bahwa biaya retribusi parkir untuk kendaraan roda dua yaitu Rp2 ribu, kendaraan roda tiga Rp3 ribu.
Untuk kendaraan roda empat seperti minibus, mobil dan lainnya Rp3 ribu, kendaraan bus sebesar Rp10 ribu, dan truk tronton yaitu Rp20 ribu per unit.
Selain itu, Bapenda Kota Bengkulu juga memasang spanduk tersebut dilakukan guna mengingatkan para juru parkir yang ada di kawasan Sport Center Pantai Panjang Kota Bengkulu agar tidak melakukan penarikan retribusi parkir secara ilegal dan menaikkan harga di atas ketentuan yang telah disepakati.
Namun, jika juru parkir yang ketahuan melakukan pungutan liar dan menarik retribusi parkir tidak sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 maka Pemkot Bengkulu akan memberikan sanksi berupa pencabutan SPT.