Lubuk Sikaping (ANTARA) - Pihak keluarga korban kasus pembunuhan berantai di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat meminta aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap tersangka Wanda (25).
Sepriadi (35) yang merupakan sepupu korban atas nama Adek Gustiana (24) warga Tanjung Aro 1 Nagari Bahagia, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, di Lubuk Sikaping, Minggu mengungkapkan sangat geram atas aksi tersangka hingga mengakibatkan nyawa korban dengan sangat sadis.
"Kami minta kepada aparat penegak hukum agar kasus ini diungkap secara transparan dan mengusut pihak-pihak lain jika ada yang terlibat. Kepada tersangka agar diberikan sanksi hukum yang berat yaitu hukuman mati," harapnya.
Sepriadi menilai dalam kasus yang menelan korban nyawa sebanyak tiga orang ini tidak bisa dikasih maaf semata.
"Sangat kejam. Makanya harus diberikan hukum yang setimpal. Jika tidak, kami dari pihak keluarga korban tidak akan menerima begitu saja. Kami harus kehilangan nyawa dengan kondisi korban tengah menempuh pendidikan," ungkapnya.
Sepriadi mengungkapkan bahwa sejak kecil korban Adek Gustiana (24) sudah tinggal bersama dan keluarganya di Tanjung Aro 1 Nagari Bahagia, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.
"Korban (Adek) lahir di Simpang Kalam, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman. Semenjak orang tua korban yang perempuan meninggal dunia di umur 1 tahun 8 bulan, korban tinggal bersama kami," katanya.
Dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga menamatkan SMA, kata dia, korban dibiayai secara bersama-sama.
"Usai tamat di SMAN 1 Panti, korban yang berbekal beasiswa KIP kemudian melanjutkan pendidikan untuk kuliah ke kampus AKBP Padang," katanya.
Selama kuliah korban tinggal bersama salah seorang dosen AKBP Padang, Jusmawati yang juga asal Kabupaten Pasaman.
"Pembiayaan memperoleh Beasiswa tinggal di rumah ibu Jusmawati dosen aktif di AKBP (mantan DPRD Sumbar). Hingga terakhir Semester 6 (akhir), jelang 3 bulan mau wisuda di AKBP Padang," katanya.
Sekitar tiga Minggu sebelum dilaporkan hilang, korban jelas dia masih menghubungi keluarga meminta uang sidang wisuda sebesar Rp500 ribu.
"Ternyata itulah komunikasi terakhir korban hingga dilaporkan hilang pada tanggal 18 Januari 2024 lalu," katanya.
Pihak keluarga pertama sekali mengetahui korban tidak dapat dihubungi sekitar hari Sabtu 13 Januari 2025 dari pihak keluarga korban Chika.
"Sesudah mendapatkan informasi, saya bersama keluarga pada Sabtu (13/1/2024) malam langsung berangkat ke Padang. Kemudian besoknya, Minggu pagi (14/1/2024) kami pergi ke rumah Chika di Padang Pariaman," katanya.
Dari pihak keluarga korban Chika, kata dia diketahui korban Adek Gustiana dijemput tersangka dengan sepeda motor pada Jumat pagi (12/1/2024).
"Korban, Adek dijemput Wanda dengan alasan disuruh korban Chika karena ban sepeda motornya bocor. Sesudah dijemput, akhirnya hilang kontak," katanya.
Dengan kondisi itu pihaknya kembali ke Kota Padang untuk mencari informasi Adek Gustiana kepada sejumlah teman-teman kuliahnya. Namun belum menemukan hasil.
"Pada Senin (15/1/2024) kami berangkat ke Padang Pariaman untuk melaporkan kejadian ke Polsek Batang Anai. Namun laporan kami ditolak, karena alasan kedua korban sudah dewasa (dikira kawin lari)," ungkapnya.
Pihaknya kemudian pergi ke rumah tersangka Wanda untuk mencari informasi keberadaan kedua korban usai dijemputnya.
"Namun sesampai di sana tersangka Wanda tidak berada di rumah. Kami hanya dijamu oleh beberapa orang keluarganya. Katanya Wanda sedang bekerja di salah satu pabrik di Padang Pariaman," katanya.
Pencarian korban belum menemukan hasil hingga ke seluruh jaringan teman-temannya juga tidak ditemukan
"Saat itu kami juga sebenarnya sudah mencurigai tersangka Wanda. Sebab dialah orang yang menjemput korban Adek Gustiana di rumah Chika, hingga korban hilang kontak," katanya.
Pihaknya akhirnya memutuskan melaporkan kembali kejadian tersebut kepada Polsek Lembah Anai pada Kamis (18/1/2024). Namun tak kunjung membuahkan hasil.
"Hingga sekitar 11 hari dilaporkan hilang, ditemukan sepeda motor korban Chika di Sungai Batang Anai. Kami juga mendatangi Polsek Lembah Anai perkembangannya, namun keberadaan korban juga ditemukan," katanya.
Waktu yang tak singkat bagi keluarga korban sampai sekitar 1,5 tahun baru perbuatan keji tersangka terungkap dengan memakan korban tiga orang.
"Maka dari itu kami sangat berharap kasus ini diungkap dengan seadil-adilnya. Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, harus dihukum seberat-beratnya (hukuman mati)," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Padang Pariaman, Sumatera Barat, mengungkap kasus pembunuhan berantai terhadap tiga perempuan muda, satu di antaranya dimutilasi.
Kasus ini terkuak setelah polisi menangkap tersangka pembunuhan dan mutilasi bernama SJ alias Wanda, seorang pria (25).
Wanda ditangkap di kediamannya di Batang Anai, Padang Pariaman, pada Kamis dini hari, 19 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Selain mutilasi, tersangka juga mengaku telah membunuh dua perempuan lain. Kedua perempuan tersebut dibunuh Wanda sekitar satu tahun lalu. Jasad korban dibuang ke sebuah sumur tua di kawasan Pasar Usang.
Ketiga korban dalam kasus pembunuhan berantai ini adalah perempuan muda. Korban pertama yang ditemukan adalah SA (25). Wanda membunuh dan memutilasi jasad korban serta membuang tubuhnya ke sungai. Sementara dua korban lain adalah mantan kekasih Wanda, SO (23) serta temannya, AG (24).
Kasus ini mulai terungkap setelah penemuan potongan tubuh SA di Sungai Batang Anai pada Senin, 16 Juni 2025. Pada Rabu sore, keluarga korban mendatangi RS Bhayangkara Polda Sumbar dan meyakini bahwa jasad tersebut adalah SA, perempuan berusia 25 tahun, yang dilaporkan hilang beberapa hari sebelumnya.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan oleh Polres Padang Pariaman dan Polda Sumatera Barat.