Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, menetapkan AR (57), mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) daerah itu, sebagai tersangka korupsi honorarium tenaga kerja sukarela atau TKS tahun anggaran 2021-2022.
Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan di Rejang Lebong, Senin sore, mengatakan tersangka AR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor 08/L.7.11/Fd/06/2025, dan langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIA Curup.
"Semula yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, namun setelah melalui serangkaian penyidikan dan pemeriksaan sebanyak tiga kali dan ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka," kata dia.
Tersangka AR, kata dia, setelah ditetapkan menjadi tersangka langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIA Curup untuk 20 hari ke depan, sementara untuk pemeriksaan saksi-saksi masih dilakukan pihaknya guna mengetahui ada tidaknya tersangka lain.
Tersangka AR ini, kata dia, ditetapkan menjadi tersangka kedua setelah sebelumnya pada 19 Mei 2025 lalu terlebih dahulu menetapkan JM (52) mantan bendahara Satpol PP Rejang Lebong sebagai dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp600 juta tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Rejang Lebong Hironimus Tafonao menyebutkan, tersangka AR berperan sebagai pengguna anggaran sekaligus pejabat yang menandatangani surat keputusan (SK) pengangkatan TKS yang diduga fiktif.
"Tersangka AR ini merupakan orang yang menerbitkan SK dan bertanggung jawab atas pencairan honor TKS setiap bulannya," kata Hironimus.
Sebelumnya penyidik Kejari Rejang Lebong menetapkan tersangka JM (52), mantan bendahara pengeluaran pada Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan honorarium TKS pada tahun anggaran 2021 dan 2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp600 juta.
Adapun modus yang dilakukan tersangka JM ini ialah dengan melakukan pemotongan honorarium para pegawai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) setiap bulannya selama dua tahun. Jumlah potongan yang dikenakan kepada 100 an pegawai TKS setiap bulannya tidak sama atau bervariasi. Selain itu tersangka JM juga tidak membayarkan honorarium ratusan petugas Satpol PP yang berstatus TKS.