Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan berharap ancaman mogok nasional sopir truk tidak dilakukan karena dapat mengganggu arus distribusi logistik.
"Kita berharap ini tidak terjadi karena yang terdampak ini tidak hanya para pengemudi tapi tadi logistik secara keseluruhan, ekosistem yang ada di situ itu pasti terdampak," kata Aan ditemui seusai menerima dan berdiskusi dengan perwakilan sopir truk di Jakarta, Rabu.
Aan menyampaikan hal itu mengenai adanya ancaman mogok massal dari sopir truk yang akan dilakukan secara nasional pada Kamis (3/7). Hal itu terkait isu over dimension over loading (ODOL).
Para sopir truk mengaku akan melakukan aksi mogok massal apabila mereka tidak ditemui Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
"Kami berharap tidak terjadi," ujar Aan.
Ia juga menegaskan segera melaporkan tuntutan para sopir truk kepada Menteri Perhubungan Dudy Purwagandi.
"Ini akan kami laporkan ke pimpinan, pertemuan ini mudah-mudahan ada keputusan," ucap Aan.

Sementara itu, perwakilan massa aksi sopir truk ODOL menyatakan bahwa pertemuan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak menemui titik temu atau "deadlock".
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin mengaku, pihaknya masih memberikan waktu hingga pukul 16.00 WIB, apabila tidak ditemui kedua menteri tersebut, maka segera melakukan mogok nasional.
"Apabila hari ini tidak bisa bertemu dengan Menko AHY dan Menteri Dudi, kami akan menyerukan dan akan segera memulai per besok (Kamis, 3/7) aksi nasional pemogokan transportasi, terutama di sektor logistik," kata Irham.
Diungkapkan Irham dalam aksis unjuk rasa itu pihaknya menuntut agar menunda penerapan kebijakan ODOL sampai dilakukan studi lebih deliberatif sebagai dasar revisi Undang-Undang Transportasi yang komprehensif.
Mereka juga menuntut pemerintah menyusun peta jalan dan program hukum yang mengikat untuk memberantas praktik pungutan liar dan premanisme yang membebani biaya logistik dan transportasi nasional secara signifikan.
Selain itu, mereka meminta adanya menyusun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Sektor Transportasi guna menjamin hak dan keselamatan pengemudi secara menyeluruh.